faq:2021:12:30:000108199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak ini ada WP yayasan, nah dia ingin menyetorkan PPh21 FInal kan kodenya 411121 402 ya?? tp pas mau buat billing kq g ada ya kode 402?
Jawaban
Untuk KJS 402, secara aturan untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yg dananya dari APBN/APBD (memang tdk menyebutkan pembayarannya dari bendaharawan saja). Namun krn terkendala di aplikasi saat memilih KJS tsb (hanya muncul di npwp IP), maka sebaiknya konsultasikan ke KPP, apakah memang seharusnya menggunakan 402 atau boleh menggunakan KJS 100 seperti biasa saja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108199_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion