User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108195_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, saya mau nanya mengenai retur pembelian. Jadi saya mau retur faktur pembelian th 2016 mau di retur di th 2021. Apakah masih bisa diretur ya ? Terimakasih


Jawaban

Tidak ada batasan atau jangka waktu boleh/tidaknya dilakukan retur. Yang penting Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Sepanjang memenuhi ketentuan pembuatan nota retur di pasal 4 PMK 65/2010, maka nota retur dapat dibuat

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T F᠎ G N
M Z V D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X F​ R E
 
faq/2021/12/30/000108195_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)