faq:2021:12:30:000108190_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q : Apabila wp mengikuti pps, harta tsb dilaporkan di spt tahun 2021 atau 2022 ya ms/mb? Apakah sesuai pasal 21 ayat 2 pmk 196 nya itu?
Jawaban
#15A: iya sesuai UU 7/2021 dan PMK 196/2021 dilaporkan di spt tahun pajak 2022
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108190_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion