faq:2021:12:30:000108185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai SPT masa PPN pembetulan yang tidak merubah nominal, krn ada pembatalan faktur pajak kesalahan dalam nomor NPWP. normalnya LB 109.397.274, apakah posisi seperti ini sudah betul kak ?
Jawaban
Pm. Kalau memang wp sudah yakin benar pengisian spt dan mekanisme fakturnya, kemudian di spt pembetulan tidak ada perubahan nominal, harusnya kan 2E di pembetulan akan terisi nominal spt normal sehingga spt pembetulannya nihil. Nah 2E di spt pembetulan memang bisa di0kan begitu, tapi itu dg kondisi tertentu sesuai contoh2 di lampiran per-29/2015, salah satunya misal ketika kondisi lb dibetulkan jadi lb lebih besar. Silakan wp cek aja lampiran per-29/2015 untuk mastiin dia sebenernya sesuai ke c
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108185_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion