User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108182_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya bergerak dibidang freight forwarding, jadi saya ingin menanyakan mengenai biaya reimbursmen sebagai simulasi : saya ada shipper yaitu PT A, Saya PT B dan PT C (PERUSAHAANPelayaran). Jika saya membayar biaya pengurusan kapal atau dikenal dengan biaya pelayaran pada PT C dan kemudian saya tagihkan dalam tagihan ke PT A apakah pembayaran saya di PT C dikenakan pph 23


Jawaban

Pm. Selama wp bisa membuktikan reimbursement ke pihak ketiga sesuai pasal 1 ayat 4 pmk 141/2015, nanti reimbursementnya bisa dikecualikan dari bruto yg jadi dpp pph 23nya ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y A F Q
Y G I E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W U Q​ D
 
faq/2021/12/30/000108182_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)