faq:2021:12:30:000108182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya bergerak dibidang freight forwarding, jadi saya ingin menanyakan mengenai biaya reimbursmen sebagai simulasi : saya ada shipper yaitu PT A, Saya PT B dan PT C (PERUSAHAANPelayaran). Jika saya membayar biaya pengurusan kapal atau dikenal dengan biaya pelayaran pada PT C dan kemudian saya tagihkan dalam tagihan ke PT A apakah pembayaran saya di PT C dikenakan pph 23
Jawaban
Pm. Selama wp bisa membuktikan reimbursement ke pihak ketiga sesuai pasal 1 ayat 4 pmk 141/2015, nanti reimbursementnya bisa dikecualikan dari bruto yg jadi dpp pph 23nya ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108182_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion