faq:2021:12:30:000108170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada 2 perusahaan yg melakukan join income, dan dri join income tsb memperoleh penghasilan/bagi hasil. atas penghasilan bagi hasil tsb apakah dikenakan pajak?
Jawaban
Kalau lihat definisi JO itu bukan subjek pajak, maka atas penghasilan JO itu adalah penghasilan atas nama anggota JO. Jadi ga ada objek potput atas bagi hasil tsb
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108170_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion