faq:2021:12:30:000108145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk bc 2.5 bulan Oktober dan mau dikreditkan di Desember, terkait pengkreditannya tetep sama seperti pm lain kah batasnya 3 bulan? Atau ada perbedaan? Karena kalo dilihat diinduk tulisannya kan ppn dibayar dimuka pada masa pajak yg sama yaa
Jawaban
untuk pengkreditan mengikuti pedoman pengkreditan yaitu 3 bulan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108145_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion