Tanya
saya mau tny, apabila tidak terdapat transaksi apakah pemeriksa tidak perlu menerbitkan SKP? jadi saya sedang berada di proses pemeriksaan, sebagai contoh saya sedang diperiksa untuk PPh Pasal 23, pemeriksa menerbitkan SKP untuk masa Februari - Desember, namun pemeriksa tidak menerbitkan SKP untuk masa januari dengan alasan tidak ada transaksi di masa januari yang terutang pph 23,atau seharusnya pemeriksa tetap menerbitkan SKP Nihil untuk masa januari tsb? (pemeriksaan all taxes tahun pajak 2019
Jawaban
ikut ketentuan di PMK-183/2015 stdd PMK-18/2021 pasal 106. (1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercak
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion