User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasi terkait pertanyaan berikut ini : Background: 1.Ada transaksi keluar negeri yang terhutang PPN dipungut sendiri dan PPh 26. Kita sudah lapor dan bayar PPN dipungut sendiri dan PPH 26 nya (menggunakan DGT Form tarif 0%). 2.Di bulan berikutnya, dikirimkan Credit Note atas transaksi ini. Pertanyaannya: 1.Apakah Credit Note ini dapat menjadi dasar untuk membatalkan PPN dipungut sendiri yang sudah disetor? 2.Jika bisa, menggunakan pemindahbukuan atau hanya tinggal membatalkan di


Jawaban

Kami tidak dapat memberikan jawaban yang spesifik dikarenakan kurangnya informasi terkait detail transaksi yang Saudara lakukan, PPN dipungut sendiri yang Saudara maksud, serta sifat credit note yang saudara terbitkan. Apabila yang Saudara maksud PPN dipungut sendiri adalah penyetoran PPN terkait Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean. Kami tidak mengatur secara detail terkait dokumen pendukung yang menjadi dasar pembatalan transaksi tersebut. Apabila dengan adany

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S᠎ C H R
Q T S V᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W H F B D
 
faq/2021/12/30/000108140_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1