Tanya
Mohon informasi terkait pertanyaan berikut ini : Background: 1.Ada transaksi keluar negeri yang terhutang PPN dipungut sendiri dan PPh 26. Kita sudah lapor dan bayar PPN dipungut sendiri dan PPH 26 nya (menggunakan DGT Form tarif 0%). 2.Di bulan berikutnya, dikirimkan Credit Note atas transaksi ini. Pertanyaannya: 1.Apakah Credit Note ini dapat menjadi dasar untuk membatalkan PPN dipungut sendiri yang sudah disetor? 2.Jika bisa, menggunakan pemindahbukuan atau hanya tinggal membatalkan di
Jawaban
Kami tidak dapat memberikan jawaban yang spesifik dikarenakan kurangnya informasi terkait detail transaksi yang Saudara lakukan, PPN dipungut sendiri yang Saudara maksud, serta sifat credit note yang saudara terbitkan. Apabila yang Saudara maksud PPN dipungut sendiri adalah penyetoran PPN terkait Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean. Kami tidak mengatur secara detail terkait dokumen pendukung yang menjadi dasar pembatalan transaksi tersebut. Apabila dengan adany
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion