User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108131_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya kak apabila perusahaan kami memiliki 2 NPWP, yaitu pusat dan cabang. Lalu, jika kedepannya kami mau menjadikan NPWP cabang tersebut menjadi NPWP Pusat apakah bisa? dan bagaiamana prosedurnya? Itu aturannya dimana ya? Terimakasih.


Jawaban

Masing2 beda KPP Pratama. Pusatnya pemindahan WP ke KPP cabang. kemudian NPWP cabang hapus. Kemudian di KPP Pusat sebelumnya, terbitini NPWP cabang

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V T K F
J Q Z H​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O Z M​ X
 
faq/2021/12/30/000108131_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)