faq:2021:12:30:000108127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau sket PPS dicabut oleh DJP bagaimana? Apa yg terjadi selanjutnya? —> Apakah sekedar tdk dianggap mengikuti PPS?
Jawaban
Konsekuensi pencabutan SPPH selengkapnya ada di Pasal 24 ayat 1 PMK 196/2021. Konsekuensi pembatalan Surat Keterangan oleh DJP, bisa dilihat di Pasal 25. Nb: - “pencabutan” —> dari permohonan WP sendiri. - “pembatalan” —> dari pihak DJP, berdasarkan penelitian.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108127_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion