faq:2021:12:30:000108115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
punya cabang di jakarta. yang di jakarta terdaftar di PMB. NPWP pusatnya ditarik di PMB dan kemudian diterbitkan NPWP cabang di banjarmasin untuk pelaporan SPT masa PPh pasal 21. Pertanyaannya apakah WP bisa mengubah status pusatnya menjadi cabang dan cabang menjadi pusat?
Jawaban
Tidak ada mekanisme seperti itu. coba dikomunikasikan dengan pihak KPP
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108115_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion