faq:2021:12:30:000108113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau di pasal 34 ayat 3 huruf c PER 04/PJ/2020 kan alasan penghapusan wp op penghasilan neto tidak melebihi PTKP. tapi kalau misalnya pensiun itu seharusnya NE aja atau boleh dihapus ?
Jawaban
Sebaiknya karena pensiunan kan masih mendapatkan penghasilan ya setiap bulannya. Tapi sebenarnya kalau di per 04 kan salah satu alasan penghapusan bisa untuk wp op penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP, brti boleh saja apabila wp mengajukan penghapusan npwp.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108113_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion