User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108113_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau di pasal 34 ayat 3 huruf c PER 04/PJ/2020 kan alasan penghapusan wp op penghasilan neto tidak melebihi PTKP. tapi kalau misalnya pensiun itu seharusnya NE aja atau boleh dihapus ?


Jawaban

Sebaiknya karena pensiunan kan masih mendapatkan penghasilan ya setiap bulannya. Tapi sebenarnya kalau di per 04 kan salah satu alasan penghapusan bisa untuk wp op penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP, brti boleh saja apabila wp mengajukan penghapusan npwp.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O​ Z W F
B N O K J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ P Y​ D F
 
faq/2021/12/30/000108113_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)