User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108109_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, misal WP ada pembatalan Pajak Masukan oleh lawan transaksi pada masa Agustus, nah menyebabkan SPT Masa PPN nya yang awalnya lebih bayar, menjadi lebih bayar tapi lebih kecil, pembetulan SPT Masa nya gimana ya, kompensasi ke Masa Pajak berikutnya atau gimana, jika SPT Masa setelahnya telah dilaporkan juga, terima kasih.


Jawaban

ada 2 cara yaitu dengan melakukan pembayaran atas selisih kekurangan bayar karena LB pembetulan menjadi lebih kecil dari LB di spt normal atau kalau wp tidak mau membayar atas selisihnya maka harus melakukan pembetulan beruntun.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q C V A
W T᠎ W​ B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V B L Z H
 
faq/2021/12/30/000108109_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)