User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108105_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau menanyakan apabila perusahaan saya menerima retur pembelian. Untuk retur tersebut apakah bisa saya kreditkan pada masa pajak berikutnya?


Jawaban

Kalau ketentua retur ini kan dibuat pembeli saat BKP dikembalikan. Nah untuk si penjual sendiri Nota Retur itu akan menjadi pengurang PK yang terutang. Kemudian Pengurangan PK oleh PKP penjual dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP tersebut. (PMK 65 tahun 2010 pasal 6 ayat 1) Jadi sebaiknya setelah didapat nota retur dr pembeli langsung diinputkan saja oleh penjualny

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P K E᠎ I
C T X S S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X F᠎ M R
 
faq/2021/12/30/000108105_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)