faq:2021:12:30:000108105_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan apabila perusahaan saya menerima retur pembelian. Untuk retur tersebut apakah bisa saya kreditkan pada masa pajak berikutnya?
Jawaban
Kalau ketentua retur ini kan dibuat pembeli saat BKP dikembalikan. Nah untuk si penjual sendiri Nota Retur itu akan menjadi pengurang PK yang terutang. Kemudian Pengurangan PK oleh PKP penjual dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP tersebut. (PMK 65 tahun 2010 pasal 6 ayat 1) Jadi sebaiknya setelah didapat nota retur dr pembeli langsung diinputkan saja oleh penjualny
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108105_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion