faq:2021:12:30:000108104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya terkait dengan ppn dengan wajib pungut. ada transaksi terkait dengan kami sebagai wajib pajak badan dengan wapu. menurut peraturan wapu harus menyetor sendiri ppn nya dan kami menerbitkan faktur pajak dengan kode 020. namun untuk transaksi kali ini. wapu membayar ke kami itu full payment yang berarti dpp+PPN. untuk hal tersebut saya harus menerbitkan faktur pajak dengan kode apa ya? Terimakasih.
Jawaban
pastikan apakah masuk dalam pengecualian pemungutan oleh instansi pemerinta sesuai pasal 18 pmk 231/2019. jika tidak masuk, maka pkp rekanan terbitkan kode fp 02.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion