faq:2021:12:30:000108101_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya, PT kami ada transaksi dg bendaharawan, tp oleh bendaharawan tdk dibuatkan bukti potong pph 22. lalu, cara saya mengkreditkan di spt th an gimana, sdgkan di spt tahunan diminta nya nomor bukti potong.. jika diinput ntpn apakah boleh? mas/mba berarti ini gada pph 22 nya kan ya?
Jawaban
transaksi dibawah 2juta, maka dikecualikan dari pemungutan pph pasal 22. tidak ada yang perlu dikreditkan di spt tahunan, karena tidak dilakukan pemungutan atas transaksi tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108101_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion