User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan kami ingin mengajukan permohonan SKB PPh 22 Impor mulai 1 Januari 2022 namun SPT Tahunan 2021 belum dilaporkan bagaimana? apakah perlu lapor sementara?. Mohon petunjuknya Pak


Jawaban

sesuai dengan pasal 4 ayat 1 per 1/2011, bahwa permohonan diajukan dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1). jika ingin mengajukan skb untuk tahun 2022, maka harus lapor spt tahunan 2021.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z O U​ M V
N D X G P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L T Q​ L
 
faq/2021/12/30/000108098_1234.txt · Last modified: (external edit)