faq:2021:12:30:000108098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan kami ingin mengajukan permohonan SKB PPh 22 Impor mulai 1 Januari 2022 namun SPT Tahunan 2021 belum dilaporkan bagaimana? apakah perlu lapor sementara?. Mohon petunjuknya Pak
Jawaban
sesuai dengan pasal 4 ayat 1 per 1/2011, bahwa permohonan diajukan dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1). jika ingin mengajukan skb untuk tahun 2022, maka harus lapor spt tahunan 2021.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108098_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion