faq:2021:12:30:000108084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT PPN dari LB menjadi KB. udah di kompen. itu gimana ?
Jawaban
jadi dia harus bayar selisihnya. ada di lampiran PER-29/2015
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000108084_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion