User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan SPT PPN dari LB menjadi KB. udah di kompen. itu gimana ?


Jawaban

jadi dia harus bayar selisihnya. ada di lampiran PER-29/2015

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B Y A​ U
F​ C​ P A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R P​ L M N
 
faq/2021/12/30/000108084_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)