User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000108025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau memastikan. SKB terkait PPh Pot Put. Jika SKB berlaku sampai 31 Des 2021 kemudian Invoice (transaksi jasa) yang diterbitkan oleh supplier tertanggal 15 Des 2021 tetapi baru saya terima di Januari 2022. Apakah atas transaksi tersebut bebas dari PPh atau sudah terutang PPh? kalau begini masih bisa digunakan kan mas mba SKBnya walaupun telat dapetnya?


Jawaban

ini SKB PER-1/2011 ya? harus dilihat saat pemotongan/saat pemungutannya, kalau bisa provide skb yang masih berlaku pada saat pemotongan/saat pemungutan maka bisa dapat pembebasan. saat pemotongan/pemungutan ada di Pasal 15 PP 94/2010 tergantung kaitannya dgn PPh apa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N B V᠎ Z
E T I S J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L W​ U U
 
faq/2021/12/30/000108025_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)