faq:2021:12:30:000107982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi penyerahan A dan B. tapi yg bayar C. apakah bisa C mengkreditkan PM nya ?
Jawaban
tergantung kontraknya. yg bisa mengkreditkan itu yg memperoleh bkp/jkp, yg namanya terncantum di F
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107982_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion