User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107980_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sewa tanah dan bangunan disewakan lagi, terutang pph pasal 4 ayat 2?


Jawaban

terutang merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q N I J
K R B X G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R H​ H Z K
 
faq/2021/12/30/000107980_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)