User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107974_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), di akhir kontrak mendapatkan uang kompensasi dr perusahaan. sesuai dengan UU Cipta Kerja, setelah selesai masa kerja PWKT maka pekerja berhak mendapat uang kompensasi. uang kompensasi tsb di hitung oleh perusahaan sebagai pendapatan lain lain.. sehingga masuk dalam hitungan pph21 . ini apakah beda perlakuannya sm pesangon ya Kak? kl pesangon harusnya kena final ya


Jawaban

<WRAP> PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur kayak bonus gitu. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R L᠎ L I
B​ D I I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P O E S
 
faq/2021/12/30/000107974_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)