faq:2021:12:30:000107961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q Twitter: https://twitter.com/AhmadSyururi/status/1476418766112112640 izin memastikan Mas/Mbak kalau pindah KPP perusahaannya, bukti potongnya tetap hanya 1 karena NPWP nya gak berubah ya?
Jawaban
#8A: jika cabang pindah alamat yg menyebabkan KPP administrasinya pindah, maka cabang tsb harus melakukan penghapusan NPWP dan mendaftarkan NPWP baru di KPP sesuai alamat baru mbaa (Pasal 34 ayat (8) huruf g PER-04/PJ/2020) jadi seharusnya akan terbit 2 bukti potong A1 dengan 2 NPWP cabang yg berbeda (beda di bagian kode KPP)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107961_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion