User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107955_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana ketentuan perpajakan bagi penghasilan bunga yang didapat oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyedia pinjaman modal?


Jawaban

PMK 251/2008, Atas ph sehub dg jasa keuangan yg dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yg berfungsi sbg penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga. Tidak dipotong PPh 23 bukan berarti tidak kena pajak sama sekali. Badan udaha penyalur pinjaman ini tetap wajib melaporkan phnya di SPT Tahunan, dikenakan pajak sesuai penghitungan si SPT Tahunan badannya.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P T V A
Y L R W H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X E Y F G
 
faq/2021/12/30/000107955_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)