faq:2021:12:30:000107949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo perusahaan ngasih sumbangan ke yayasan pendidikan, tapi pemilik yayasannya adalah direktur perusahaan tsb, bisa dibiayakan gak ?
Jawaban
PP 93 TAHUN 2010 dan PMK-76/2011. syarat agar dapat dibiayakan salah satunya tidak diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion