User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107945_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan OP dapat dividen dibulan april 2021, dan akan diinvestasikan jadikan bukan objek pph ya mba namun jika investasinya dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru apakah bisa mba? tapi perusahaan barunya didirikan pada januari 2021 (lebih awal)


Jawaban

Di Pasal 15 PMK-18/2021 kalimatnya kan: “Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.” jadi harusnya memperoleh dividennya dulu baru setelah dividen tsb diperoleh diinvestasikan dgn bentuk sesuai di pasal 34 dan 35 nya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W Q R Y
X B᠎ J T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H N Z H
 
faq/2021/12/30/000107945_1234.txt · Last modified: (external edit)