faq:2021:12:30:000107945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalkan OP dapat dividen dibulan april 2021, dan akan diinvestasikan jadikan bukan objek pph ya mba namun jika investasinya dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru apakah bisa mba? tapi perusahaan barunya didirikan pada januari 2021 (lebih awal)
Jawaban
Di Pasal 15 PMK-18/2021 kalimatnya kan: “Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.” jadi harusnya memperoleh dividennya dulu baru setelah dividen tsb diperoleh diinvestasikan dgn bentuk sesuai di pasal 34 dan 35 nya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107945_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion