faq:2021:12:30:000107940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya terkait despatch yang terjadi di dalam area pabean. Despatch ini merupakan bagian dari transaksi penjualan batubara. Bila batubara bisa dimuat lebih cepat ke vessel customer, kita berhak menagih despatch ke customer & customer ini perusahaan asing (ekspor batubara). Untuk penagihan despatch, bila disepakati kita yg menanggung PPN atas despatch tsb, mekanisme penyetoran & pelaporan PPN nya bagaimana pak?
Jawaban
Pastikan kembali perusahaan asing yang dimaksud apakah WPLN atau WPDN. Jika memenuhi pmk 32/2019 maka bisa termasuk ekspor jkp yang dikenakan ppn 0%, namun jika tidak memenuhi maka dianggap penyerahan JKP dalam negeri dan terutang ppn 10% seperti biasa.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107940_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion