faq:2021:12:30:000107934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin melapor Retur PPN konsumen atas pembelian rumah. yg beli wp OP non PKP. jadi notaretur dibuat manual oleh pembeli ya mba/mas? kemudian si penjual input di efaktur pilih FP masukan, retur, upload?
Jawaban
ketentuan terkait retur ada di pmk 65/2010. Dan terkait isi nota retur paling sedikit harus mencantumkan keterangan sebagaimana di pasal 4 ayat 2 pmk 65/2010. Kalau pembelinya non PKP, iya nanti buat nota returnya manual, dan nanti pkp penjualnya input nya di fp keluaran, retur,
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107934_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion