faq:2021:12:30:000107929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PT A gagal mengirim barang ke PT B, sehingga PT B mengenakan pinalti ke PT A, apakah atas pinalti tersebut kena PPN?
Jawaban
dilihat kembali apakah pinalti ini menjadi bagian dari harga jual dari si penjual kepada pembeli. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion