User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika PT A gagal mengirim barang ke PT B, sehingga PT B mengenakan pinalti ke PT A, apakah atas pinalti tersebut kena PPN?


Jawaban

dilihat kembali apakah pinalti ini menjadi bagian dari harga jual dari si penjual kepada pembeli. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X​ K E R
L K U K Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S S M Y
 
faq/2021/12/30/000107929_1234.txt · Last modified: (external edit)