faq:2021:12:30:000107926_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba apabila WP ikut PPS kebijakan 2, namun dia hanya repatriasi saja tanpa investasi, apakah tetap ada kewajiban laporan realisasi, dan realisasinya berapa lama ya?
Jawaban
disampaikan secara normatif, laporan realisasi untuk repatriasi harta dalam pmk pps (pmk 196 2021) tidak diatur untuk dilaporkan dalam berapa kali periode.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107926_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion