faq:2021:12:30:000107913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
axmin, mau nanya… untuk faktur pajak masukan dengan kode awal 04 (pemberian cuma cuma) itu masuk di formulir 1111-B2 atau 1111-B3 ya?
Jawaban
Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN, kalau dikreditkan masuk ke B2 kalau tidak dikreditkan masuk ke B3.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion