faq:2021:12:30:000107911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mba bisa bantu interpretasi pertanyaan WP? Awalnya WP menanyakan terkait input PBk pada efaktur, sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya bahwa yang diinput merupakan no PBk dalam hal penginputan no PBk, tapi WP malah melebar ke kompensasi dan restitusi. WP memasukan NTPN namun gagal terus. Apakah ini masih harus digali atau bagaimana? Terima kasih Mas/Mba
Jawaban
Coba ditanyain dulu ya kak alasannya PBKnya kenapa? apakah kelebihan setor atau kesalahan pengisian kode billing misalnya kode MAP atau KJS? Kalau kesalahan pengisian saat pembuatan kode billing, maka harus di PBk, tapi kalau kelebihan setor maka atas penyetoran tersebut bisa diinputkan di induk IIB supaya memunculkan nilai LB (PER 29/2015)
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107911_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion