faq:2021:12:30:000107910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WAPU tidak melakukan penyetoran PPN, PKP harus gimana ya mas mba?
Jawaban
Kewajiban PKP penjual disini sebenarnya sampai penerbitan FP nya. Untuk itu terkait dengan penyetoran dari wapu bisa juga konsultasi dengan AR.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion