User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WAPU tidak melakukan penyetoran PPN, PKP harus gimana ya mas mba?


Jawaban

Kewajiban PKP penjual disini sebenarnya sampai penerbitan FP nya. Untuk itu terkait dengan penyetoran dari wapu bisa juga konsultasi dengan AR.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P J B C
T J E T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I R M K N
 
faq/2021/12/30/000107910_1234.txt · Last modified: (external edit)