User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107866_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan mengenai ketentuan PPh 21. saya dan istri sudah gabung NPWP. bagaimana ketentuan perpajakan PPh 21 jika istri menerima penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja?


Jawaban

untuk SPT Tahunan berarti nanti semua penghasilan si istri tidak boleh di masukan ke lampiran final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja) tapi harus di masukan ke induk di gabung/di akumulasi dengan penghasilan suami

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A K T B
B D Z​ D H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V L O U
 
faq/2021/12/30/000107866_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)