User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107839_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi atas pph nya yg 10jt walau blm terima pengembalian di akui duluan ya min di tahun ini walau nanti terima di tahun 2022? Dan saya harus nombok dulu dari uang sendiri 10jt nya?


Jawaban

Boleh dijelaskan lagi terkait apakah diinvestasi atau tidaknya. Jika memang diinvestasikan kan tidak ada yg perlu disetor kembali karena penghasilan sebesar 100jt ini masuk ke penghasilan bukan objek dan tidak ikut ke perhitungan tarif umum di SPT Tahunan OP. Tambahin jg terkait saat terutang nya Dividen yaitu saat disediakan untuk dibayarkan. Untuk lengkapnya ada di Penjelasan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3). Jika tidak diinvestasikan baru nanti WP nya akan setor sendiri termasuk 10

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D᠎ Q B K
N A L U B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T N J J
 
faq/2021/12/30/000107839_1234.txt · Last modified: (external edit)