faq:2021:12:30:000107839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi atas pph nya yg 10jt walau blm terima pengembalian di akui duluan ya min di tahun ini walau nanti terima di tahun 2022? Dan saya harus nombok dulu dari uang sendiri 10jt nya?
Jawaban
Boleh dijelaskan lagi terkait apakah diinvestasi atau tidaknya. Jika memang diinvestasikan kan tidak ada yg perlu disetor kembali karena penghasilan sebesar 100jt ini masuk ke penghasilan bukan objek dan tidak ikut ke perhitungan tarif umum di SPT Tahunan OP. Tambahin jg terkait saat terutang nya Dividen yaitu saat disediakan untuk dibayarkan. Untuk lengkapnya ada di Penjelasan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3). Jika tidak diinvestasikan baru nanti WP nya akan setor sendiri termasuk 10
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107839_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion