User Tools

Site Tools


faq:2021:12:30:000107834_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q: Pembetulan SPT pph 21 jika ternyata KB nya jd lebih besar, bagaiman untuk SSP nya ya? pembetulan tsb untuk pph 21 DTP dan ada yg non DTP https://twitter.com/ischloeyy/status/1476123362564841472


Jawaban

#2A Silakan buatkan billing tambahan sesuai nilai KB yang bertambah di angka 17 induk. Jika nilai KB tsb ada yg DTP dan non DTP berarti dibuatkan dua kode billing, satu billing untuk jumlah PPh DTP (tidak perlu disetorkan input 9+kode billing), satu billing untuk jumlah PPh non DTP (disetorkan input NTPN)

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K​ F V R
F I X U᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H J​ C O​ Y
 
faq/2021/12/30/000107834_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)