faq:2021:12:30:000107828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami punya gudang berebda tempat dgn lokasi kantor. utk pengeluaran barang langsung dr gudang kepada customer, DO-INv dan FP diterbitkan oleh gudang menggunakan nama dan NPWP kantor apakah bisa ?
Jawaban
gudang tidak bernpwp. kontrak perjanjian dgn kantor. jawab normatif, jk wp bisa membuktikan bahwa transaksi penjualan dilakukan antara kantor dgn lawan transaksinya, sepanjang kantor adl pkp ketika menyerahkan bkp/jkp didalam daerah pabean mk terutang ppn dan kantor wajib menerbitkan faktur pajak. namun sebaiknya konsultasikan ke kpp, krn pd per 04/2020 utk gudang harusnya dibuat npwp cabang sendiri kec yg dijlskn di psl 3 (3). dan invoice diterbitkan oleh gudang, padahal secara kontrak transaks
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107828_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion