faq:2021:12:30:000107827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pembetulan ppn jln untuk masa sebelum SMT, pembetulannya pake kode KPP mana?
Jawaban
Dalam hal terdapat: a. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang belum dilakukan oleh Cabang untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT; dan b. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dilakukan oleh Cabang sejak tanggal SMT; pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM tersebut menggunakan NPWP Cabang dimaksud dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107827_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion