faq:2021:12:30:000107794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A punya utang pajak, PT B yang bayarin.. PT B nagihnya sesuai utang pajake doank, ga ada tambahan. aspek ppn?
Jawaban
normatif aja sepanjang tidak ada penyerahan bkp/ jkp, tidak terutang PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/30/000107794_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion