faq:2021:12:29:000123024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pembetulan SPT PPN Lebih Bayar. Jadi, saya lebih bayar PPN Masa Januari 2019, apakah saya paling lambat membetulkan SPT PPN di Desember 2021 atau Januari 2022?
Jawaban
sesuai penjelasan uu kup pasal 8, karena kata-katanya adalah setelah, maka paling lambat jan 2022
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000123024_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion