faq:2021:12:29:000121852_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo untuk hak mendapatkan fasilitasnya PPh 21 DTP nya gimana ya min? Apakah pelaporannya digabung dengan suami atau masing-masing juga?
Jawaban
untuk insentif pph 21 dtp tetap mengikuti kriteria yg diatur dalam pmk 9/2021, dimana batasan 200juta tsb tetap dihitung terpisah ya, antara istri dengan suami, sekali pun istri menggunakan NPWP yg sama dengan suami. Pada SE-44/PJ/2021 diatur terkait pengisian laporan realisasi bagi pemberi kerja: dalam hal Pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama Pegawai yang bersangkutan. Wanita kawin tetap berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP sekali pun menggunakan NPWP suami, se
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000121852_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion