faq:2021:12:29:000121849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sanksi jika telat lapor cbcr apa ya?
Jawaban
Terkait sanksi CbCR bisa diinformasikan sesuai yang tercantum di https://pajak.go.id/cbcr Untuk sanksi pasal 13 (3) UU KUP mengikuti ketentuan di UU HPP, yaitu kenaikan sebesar 75%
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000121849_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion