faq:2021:12:29:000121847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Dalam PP 23/2018) tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. ketentuan ini mulai berlaku masa pajak berapa?
Jawaban
Tahun pajak 2022, kalau pembukuan dia jan-des, ya dari masa januari brrtii danaa
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000121847_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion