Tanya
“jika WP bayar sesuai SP2DK, pembetulan SPT untuk tambah harta tidak berlaku karena WP ikut PPS, lalu uang ”“tebusan”“ SP2DK untuk apa kalau tidak untuk memasukan harta kedalam SPT Pembetulan? Bagaimana apabila WP tetap ikut PPS bukankah akan terjadi overlaping dimana objek yg sama dibayar pajaknya 2 kali demi memasukan harta temuan SP2DK yg notabene sudah dibayarkan tetapi tidak bisa pembetulan SPT? Mohon pencerahan dan arahannya mas/mba, saya masih ga nangkep maksud pertanyaannya.”
Jawaban
Jika WP diminta membetulkan SPT-nya sebagai tindak lanjut SP2DK sebenarnya pilihannya dikembalikan ke WP apakah akan membetulkan SPT tersebut atau tidak. Agar tidak terjadi “overlaping” seperti maksud WP sebaiknya coba konfirmasi KPP dulu terkait kebijakan pembetulan SPT atas tindak lanjut SP2DK tahun pajak 2016-2020 semisal WP ikut PPS. Sesuai ketentuan jika SPT pembetulan disampaikan setelah UU HPP diundangkan dan WP ternyata ikut PPS, maka SPT pembetulan tersebut dianggap tidak disampaikan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion