User Tools

Site Tools


faq:2021:12:29:000109571_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila wp memanfaatkan insentif pph 21dtp lalu spt desember LB. untuk laporan spt masanya apakah tetap dilapor LB atau nihil?


Jawaban

kasus WP setelah diperhitungkan kembali di Des ternyata ada karyawan yg LB maka LB-nya diperhitungkan dulu dengan DTP-nya kalau masih ada sisa maka dikembalikan ke karyawan. Pemberi kerja mencantumkan minus di satu masa pajak. Kalau SPT-nya jadi LB/KB/Nihil berarti dilaporkan seperti biasanya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L W​ L​ E
A J᠎ Q G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R T I F K
 
faq/2021/12/29/000109571_1234.txt · Last modified: (external edit)