faq:2021:12:29:000109571_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila wp memanfaatkan insentif pph 21dtp lalu spt desember LB. untuk laporan spt masanya apakah tetap dilapor LB atau nihil?
Jawaban
kasus WP setelah diperhitungkan kembali di Des ternyata ada karyawan yg LB maka LB-nya diperhitungkan dulu dengan DTP-nya kalau masih ada sisa maka dikembalikan ke karyawan. Pemberi kerja mencantumkan minus di satu masa pajak. Kalau SPT-nya jadi LB/KB/Nihil berarti dilaporkan seperti biasanya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000109571_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion