faq:2021:12:29:000107754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kegiatan manajemen di Pasal 9 ayat 8 UU PPN ada detilnya kan seperti apa? terkait pengkreditan PM
Jawaban
Jawab sesuai UU aja mba sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN seharusnya tetap bisa dikreditkan bisa dilihat penjelasannya di penjelasan UU tsb. kalau butuh penegasan bisa ke AR KPP aja
DANIEL JOSUA SIMBOLON
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion