faq:2021:12:29:000107736_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya perihal faktur pajak pengganti saya ada menerbitkan faktur pajak tanggal 20 november 2021 tetapi tanggal 15 desember ada revisi nama barang, lalu saya ingin membuatkan faktur pajak pengganti, tanggal pada faktur pajak pengganti tanggal 20 november atau 15 desember?
Jawaban
Tanggal FP pengganti adalah tanggal kapan dilakukan penggantian. Tapi tetap mempengaruhi Masa Pajak FP yang diganti.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107736_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion