faq:2021:12:29:000107686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q: Mohon informasi ketentuan perpajakan dan contoh Pemberian Natura kepada karyawan sebagai Obyek PPh 21 sesuai UU HPP ? berdasarkan uu HPP natura adalah objek pajak, kecuali yg diatur di pasal 4 ayat 3 huruf d. selain yg dikecualian berarti objek pph dan bisa dibebankan oleh pemberi. kurang lebih gitu cukup atau nambah gimana ya?
Jawaban
#21A: menurut Pasal 4 ayat 1 UU HPP, natura merupakan objek PPh kecuali natura yg disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d. natura bisa dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang berkenaan dengan 3M (Pasal 6 ayat 1 huruf n) kalau contoh pemberian natura ataupun contoh perhitungannya sampai saat ini belum tersedia bund. pantau terus untuk aturan turunannya yaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/29/000107686_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion