User Tools

Site Tools


faq:2021:12:29:000107686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q: Mohon informasi ketentuan perpajakan dan contoh Pemberian Natura kepada karyawan sebagai Obyek PPh 21 sesuai UU HPP ? berdasarkan uu HPP natura adalah objek pajak, kecuali yg diatur di pasal 4 ayat 3 huruf d. selain yg dikecualian berarti objek pph dan bisa dibebankan oleh pemberi. kurang lebih gitu cukup atau nambah gimana ya?


Jawaban

#21A: menurut Pasal 4 ayat 1 UU HPP, natura merupakan objek PPh kecuali natura yg disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d. natura bisa dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang berkenaan dengan 3M (Pasal 6 ayat 1 huruf n) kalau contoh pemberian natura ataupun contoh perhitungannya sampai saat ini belum tersedia bund. pantau terus untuk aturan turunannya yaa

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S P F J
H L T H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F᠎ V J T
 
faq/2021/12/29/000107686_1234.txt · Last modified: (external edit)