User Tools

Site Tools


faq:2021:12:29:000107684_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hallo Min, apakah PPh Final bunga deposito tetap dikenakan untuk BLU yang merangkap sebagai Bendahara Pemerintah juga, yang ingin mendepositokan dananya? https://twitter.com/dwyiwi/status/1475815134094237696 Ini tetap mengacu ke pengecualian sebagai bukan subjek pajak badan Pasal 2 ayat 3 UU PPH sehingga tidak dikenakan PPh atau gimana ya mas mba ?


Jawaban

Betul , Mas unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1.pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2.pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara Jika BLU tsb memenuhi kriteria diatas maka termasuk bukan subjek pajak d

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U M F M
U K M᠎ U B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q F N S T
 
faq/2021/12/29/000107684_1234.txt · Last modified: (external edit)